JENEPONTO - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Jeneponto melakukan perekaman Kartu Tanda Penduduk-elektronik (KTP-el) di SMA Negeri 14 Kecamatan Rumbia Jeneponto, Jumat (23/9/2022).
Perekaman KTP-el ini bagi siswa-siswi kelas II dan III yang belum pernah melakukan perekaman atau pemula.
Tim Jemput bola (Jebol) Disdukcapil Janeponto, Mustari Jaja, mengatakan siswa-siswi yang direkam itu umur 16 tahun keatas. Cuma KTP-elnya belum bisa dicetak karena belum terhitung 17 tahun.
"Umur yang 16 tahun keatas bisa direkam tapi KTPnya belum bisa dicetak, nanti 17 tahun baru bisa dicetakkan" ucap Jaja sapaannya.
"Alhamdulillah, tadi ini kebanyakan siswa yang umurnya sudah 17 tahun, " sambungnya.
Baca juga:
Dewan Pers Adakan UKW di Bukittinggi
|
Beda kata Jaja kalau siswa yang umurnya sudah 17 tahun KTPnya bisa langsung dicetak. KTPnya diambil di kantor oleh yang bersangkutan.
"Jadi harus yang bersangkutan datang di kantor ambil KTPnya, bisa juga diwakili tapi orang tuanya sendiri, " jelasnya.
Menurut Jaja bahwa perekaman terhadap siswa-siswi yang umurnya masih 16 tahun, itu dilakukan supaya tidak lagi kekantor perekaman karena datanya sudah ada. Jadi begitu umurnya masuk 17 tahun KTPelnya sudah bisa dicetak.
"Kan biasa ada juga anak-anak kurang na perhatikanki yang namanya KTP. Nantipi lagi na butuhkan baru buru-buru mau mengurus, " bebernya.
Olehnya itu, Disdukcapil Jeneponto mendahului melakukan perekaman KTP-el kepada anak-anak sekolah SMA sederajat.
"Jadi misalnya siswa ini lanjut kuliah tidak repot mi lagi karena lebih duluan ki direkam. Artinya ketika dia butuh KTP bisami langsung datang di kantor na ambil atau diwakili oleh salah satu orang tuannya, " tutup Jaja.
Diketahui, perekaman KTP-el ini bukan hanya SMA 14 Kecamatan Rumbia saja. Akan tetapi, sebelumnya Disdukcapil Jeneponto sudah menyasar beberapa SMA/Sederajat yang tersebar di Kabupaten Jeneponto dan boleh dikata hampir menyeluruh semua sekolah.
Penulis: Syamsir.