Dituding Lecehkan IRT, Warga Desa Bululoe Ini Dijatuhi Sanksi Adat Empat Desa di Jeneponto Dilarang Masuk Selama Hidupnya

    Dituding Lecehkan IRT, Warga Desa Bululoe Ini Dijatuhi Sanksi Adat Empat Desa di Jeneponto Dilarang Masuk Selama Hidupnya
    Ket: Gambar diambil dari Internet.

    JENEPONTO - Itulah yang dialami oleh inisial RF (30) salah seorang warga Desa Bulu Loe, Kecamatan Turatea, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan.

    Lelaki RF ini dilarang masuk bersosialisasi di kampung halamannya seumur hidup. Apalagi, mau berkumpul kembali bersama keluarga istri dan anak-anaknya di Desa Bulu Loe. 

    Hal Itu terjadi. Lantaran, RF ini dituding melakukan perbuatan dugaan pelecehan terhadap seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) inisial N yang merupakan tetangganya pada Jumat, 09 Desember 2022 di Desa Bulu Loe, Kecamatan Turatea. 

    Dikonfirmasi, Kepala Desa Bulu loe, Manta Riso membenarkan adanya dugaan kejadian tersebut. Namun, ia menyerahkan sepenuhnya ke proses hukum adat maupun hukum positif.

    "Iya saya sudah terima laporan katanya begitu kejadiannya namun sudah di tangani oleh lembaga adat, ” ucap Manta Riso saat ditemui di kantornya.

    Meski demikian, Kapala Desa Manta Riso bilang perlu diketahui bahwa negara ini adalah negara hukum tidak boleh diputuskan secara sepihak. 

    "Kalau saya ditanya ya tentu saya serahkan ke masing-masing kedua belah pihak bagaimana maunya. Saya tidak bisa memutuskan sendiri karena negara kita ini adalah negara hukum, " terangnya. 

    Terpisah, Ketua Lembaga Adat Karaeng Gassing mengatakan, terkait perbuatan dugaan pelecahan inisial RF terhadap salah seorang perempuan inisial N sudah ditangani oleh Lembaga Adat.

    "Iya kasus ini sudah ditangani lembaga adat dan sudah diputuskan, jadi kami anggap sudah selesai tidak perlu lagi di ungkit. Sanksinya itu si pelaku tidak boleh masuk di empat desa tetangga selama hidupnya, ” kata Kr. Gassing sapaannya kepada awak media sesaat lalu. 

    Dia membeberkan, saksi Adat ini sudah ditembuskan kepada masing-masing empat Pemerintah Desanya.

    "Jadi sanksi adat ini berdasarkan hasil kesepakatan masyarakat, saya disini hanya mengetahui saja, " bebernya.

    Sementara itu, terduga pelaku RF mambantah atas tudingan yang dialamatkan kapadanya. Ia juga membantah tidak melakukan perbuatan tersebut. 

    "Itu sama sekali tidak benar, itu bohong dan saya difitnah. Saya berani bersumpah dan saya juga siap dihukum sesuai UU yang berlaku kalau perbuatanku ini benar, " tegasnya.

    Lantaran dirinya dan termasuk keluarga lainnya merasa dicemarkan nama baiknya, sehingga RF melapor di Kepolisian Polres Jeneponto.

    "Ia saya susah melapor di Polres Jeneponto atas penecamaran nama baik, " katanya.

    Adapun Laporannya, (LP) Nomor: STTLP/539/XII/2022/SPKT/RES JENEPONTO/POLDA SULSEL, tertanggal, 14 Desember 2022.

    Disebutkan, bahwa terlapor adalah inisial N dan inisal FS yang tak lain adalah suami N. Keduanya terlapor kerena diduga menyebarkan informasi fitnah.

    "Jadi istrinya (N) ini yang menyampaikan ke suaminya kemudian suaminya (FS) mengadu ke Pak Dusun, " beber dia.

    Atas aduan itu, RF bilang ditelepon oleh Kepala Dusun diminta supaya menghindar dulu karena adanya aduan warga terkait dugaan pelecehan yang dialamatkan kepadanya.

    "Informasi ini saya tahu dari pak Dusun, karena Pak Dusun yang telepon saya katanya menghindar dulu karena ada saya dituduh melakukan perbuatan pelecehan terhadap istri orang, " begitu kata RF menirunya.

    RF tidak langsung percaya karena dirinya tidak pernah melakukan perbuatan seperti yang ditudukannya. 

    "Saya kaget waktu saya ditelpon sama pak Dusun katanya disuruh menghindar. Jadi saya kaget kenapa saya diminta menghindar apa salah saya, " ucapnya.

    "Sebenarnya saya tidak mau, tapi Pak Dusun bilang menghindarki mi dulu karena sementara ditangani lembaga adat, " sambung RF.

    Demi menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, lanjut RF, ia pun mengindahkan penyampaian Kepala Dusun dan RF terpaksa meninggalkan sanak keluarganya di Desa Bulu LoeLoe termasuk tiga Desa tetangga lainnya.

    Hingga saat ini, RF merasa diperlakukan tidak adil. Sebab dijastice bersalah melakukan perbuatan tersebut. Diperparah lagi, RF dijatuhi sanksi Adat secara sepihak oleh Lembaga Adat Desa Bulu Loe.

    "Kalau begitu enak mi orang melapor sekarang ke Lembaga adat, biar tidak ada saksi kita langsung diproses dan dijatuhi sanksi, " nada RF terlihat marah.

    RF menilai bahwa kesepakatan yang diputuskan oleh lembaga adat sangatlah keliru. Ia menganggap penerapan hukum adat tersebut terkesan main hakim sendiri, jelasnya.


    Penulis: Syamsir.

    jeneponto sulsel
    Muh. Andhi Syam

    Muh. Andhi Syam

    Artikel Sebelumnya

    Terkendala Bendung Air, Petani: Kalau Bukan...

    Artikel Berikutnya

    Jitu, Kapolsek Tamalatea Paparkan Ayat-ayat...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Pergerakan Masyarakat saat Libur Nataru Diprediksi Capai 110 Juta Orang, Polri Siapkan Strategi Lalu Lintas
    Satgas Yonzipur 8/SMG Berhasil Amankan Ratusan Botol Miras Ilegal di Perbatasan RI-Malaysia
    Kapusbintal TNI: Peningkatan Ekonomi Mustahik Melalui UMKM
    Tim Persit Puspenerbad Juara Lomba Voli Antar Cabang Sejajaran PG Mabesad
    Ribuan Massa Nomor 2 Kepung Kantor Bawaslu Jeneponto, Sebut PSU di TPS 2 Boronglamu Terkesan Dipaksakan
    Usai Dilantik Jadi Anggota DPRD Sulsel, Salmawati Paris Tancap Gas Serap Aspirasi Masyarakat di Jeneponto
    KPU Jeneponto Angkat Bicara Terkait Video yang Beredar Viral di Media Sosial, Begini Penjelasannya
    Tim Jebol Bulosibatang Dukcapil Jeneponto Antar Langsung Adminduk Pasien di Puskesmas Tamalatea
    Musda Pertama IKA UNHAS Jeneponto Diundur, Ini Jadwal yang Disepakati
    Debat Publik Kedua di Makassar, Paslon Bupati Jeneponto Paris dan Islam Tampil Totalitas Paparkan Visi - Misi
    Ribuan Massa Nomor 2 Kepung Kantor Bawaslu Jeneponto, Sebut PSU di TPS 2 Boronglamu Terkesan Dipaksakan
    Usai Dilantik Jadi Anggota DPRD Sulsel, Salmawati Paris Tancap Gas Serap Aspirasi Masyarakat di Jeneponto
    Proses Sortir dan Pelipatan Surat Suara Pilgub Selesai, KPU Jeneponto Temukan 15 Lembar Surat Suara Rusak
    Debat Kandidat di Makassar, Paslon Bupati Paris-Islam Menakjubkan saat Sampaikan Closing Statemen
    KPU Jeneponto Gelar Debat Publik Pertama di Hotel Four Ponit Makassar, 4 Paslon Cabup dan Cawabup Tampil Memukau
    Sah.! Empat Paslon Bupati Jeneponto Resmi Mendaftar, Ketua KPU Asming: Semua Berkas Syarat Calon Lengkap dan Benar
    KPU Jeneponto Gelar Bimtek Persiapan Rekruitmen KPPS Pilkada Serentak 2024, Ini Tahapannya
    Baliho PASMI Mendominasi di Jeneponto, Do'a dan Dukungan Masyarakat untuk Paslon Bupati Paris-Islam Terus Mengalir
    KPU Jeneponto Bekali Pengetahuan Seluruh PPK dan PPS Bimtek TOT untuk KPPS pada Pilkada Serentak Tahun 2024

    Ikuti Kami